Perangkat-Perangkat Desa


PERANGKAT-PERANGKAT DESA
D
I
S
U
S
u
n
OLEH :
Agus azlan syahputra
ester
mutya
christ
ferony
anjar

Sma negeri 1 pematang siantar

T.a 2013/2014

A.    Kepala Desa

            Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.  Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.


I.  Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

    Bertakwa kepada Tuhan YME
    Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
    Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
    Berusia paling rendah 25 tahun
    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
    Penduduk desa setempat
    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
    Tidak dicabut hak pilihnya
    Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
    Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

II.                TUGAS dan WEWENANG Kepala Desa

                Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :

a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;

c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;

d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

e.      Membina kehidupan masyarakat desa;

f.        Membina perekonomian desa;

g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

i.         Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.

KEWAJIBAN

a.       memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;

e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;

f.        menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa;

g.      menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan;

h.      menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik;

i.         melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;

j.         melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;

k.       mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;

l.         mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;

m.    membina,  mengayomi  dan  melestarikan  nilai-nilai  sosial budaya dan adat istiadat;

n.      memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan

o.      mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup;

Selain kewajiban Kepala Desa  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  kepada BPD,  serta  menginformasikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada masyarakat.

LARANGAN

a.       menjadi pengurus partai politik;

b.      merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;

c.       merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD

d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;

e.      merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain;

f.        melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g.      menyalahgunakan wewenang; dan

h.      melanggar sumpah/janji jabatan.

B.    Sekertaris Desa

 Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Pada umumnya, tugas sekretaris desa adalah menulis surat dan mengatur dan menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat yang diterima kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa selalu menggantikan posisi kepala desa secara sementara apabila kepala desa sedang ada tugas keluar kota atau tuntutan yang lain yang mengharuskan kepala desa tidak berada di tempat (kelurahan), sehingga kapan saja warga desa membutuhkan surat atau keterangan apapun dari desa atau kelurahan setempat, bisa secara langsung ditangani oleh sekretaris desa. Hal itu dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sekretaris desa, maka jalannya perangkat desa tetap berjalan dengan lancar walaupun kepala desa sedang tidak ada ditempat (balai desa).

Tugas Pokok Sekertaris Desa :

    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
    Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsure/kegiatan secretariat desa.
    Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa.
    Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
    Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan.
    Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
    Menyusun rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
    Mengadakan kegiatan inventarisasi (Mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa.
    Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan administrasi pertanahan.
    Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa.
    Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

C.   Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :

    memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
    membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
    menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
    melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
    menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
    menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat

Fungsi lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi  :

    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
    menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
    meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
    menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
    menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
    memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
    memberdayakan hak politik masyarakat desa
    sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
    mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.

Lembaga Kemasyrakatan Desa mempunyai tugas :

    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
    menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
    menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
    membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

    penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
    penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

D.   UDKP ( Unit Daerah Kegiatan Pembangunan )

                Sebagai salah satu strategi pembangunan masyarakat desa, Departemen Dalam Negeri telah mengenalkan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP).(67) Konsep ini dapat dianggap sebagai pendekatan untuk mempercepat tercapainya suatu bentuk Kelurahan yang berswasembada. UDKP meliputi suatu wilayah Kecamatan, yang mempunyai potensi sosial dan ekonomi yang cukup dan memungkinkan untuk dikembangkan, serta berarti menunjang pengembangan desa-desa didalamnya kearah desa yang berswasembada. Proses pengembangan UDKP ini ditempuh dengan melalui sinkronisasi dan keserasian dalam penyusunan program dan kegiatan operasionil dari berbagai kegiatan sektoral di Kelurahan-kelurahan dalam wilayah tersebut.

a.        Fungsi LKMD

1.      Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang pembangunan;

2.      Perumusan kebijakan dalam bidang pembangunan;

3.      Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam bidang pembangunan;

4.      Perumusan bahanpembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengendalian perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;

5.      Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengendalian pembangunan;

6.      Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang evaluasi dan pelaporan.

Uraian Tugas:

1.      Menyusun program dan kegiatan bidang pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

2.      Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas bagian pembangunan;

3.      Merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;

4.      Merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang pengendalian pembangunan;

5.      Merumuskan bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis bidang evaluasi dan pelaporan;

6.      Merumuskan bahan pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakan, norma, standar, prosedur dan criteria pembinaan urusan bagian pembangunan;

7.      Menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervise, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan untuk penyelenggraan urusan bagian pembangunan;

8.      Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan, bidang pengendalian pembangunan, dan bidang evaluasi dan pelaporan;

9.      Menyusun kebijakan pemerintah daerah dalam lingkup perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah;

10.  Memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan sebagai implementasi pelaksanaan anggaran daerah dari berbagai sumber dana;

11.  Melakukan evaluasi dan menilai kinerja pembangunan yang terfokus pada pencapaian indicator kerja (masukan keluaran dan hasil);

12.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;

13.  Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;

14.  Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;

15.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.   PKK ( Pembinaan Kesejahteraan Keluarga )

                Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.

PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
    Gotong Royong
    Pangan
    Sandang
    Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
    Pendidikan dan Ketrampilan
    Kesehatan
    Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
    Kelestarian Lingkungan Hidup
    Perencanaan Sehat

Tugas Dan fungsi PKK

·  Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VI PKK dan Rakerda sesuai dengan Sepuluh Program Pokok PKK.

·  Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK pada Tim Penggerak PKK Kecamatan.

·  Melakukan monitoring, Evaluasi, Supervisi dan bimbingan serta memberikan tanggapan/ umpan balik ke daerah dibawahnya dalam pelaksanaan program.

·  Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.

·  Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan PKK dan kinerja Tim Penggerak PKK.

·  Menerima, mengolah dan mengirimkan laporan tahunan dan khusus kepada Tim Penggerak PKK Provinsi dan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kabupaten Pacitan.

F.     KUD ( Koperasi Unit Desa ) BUUD ( Badan Usaha Unit Desa )
A. Koperasi Unit Desa

            Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.

1.      Fungsi KUD

                Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.

a. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.

b. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.

c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.

d. Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.

Badan Usaha Unit Desa

               (BUUD) organisasi di tingkat desa yg diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan.

2.      Fungsi BUUD

a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan

b. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari

c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi

d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978

G.     PENGERTIAN KARANG TARUNA

               Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

2. PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.

3. TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

A. Tujuan Karang Taruna adalah :

1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah:

Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

C. Fungsi Karang Taruna adalah :

1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.

2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.

3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.

4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.

5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.

6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.

7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

4. KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

A. KEANGGOTAAN

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:

1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;

2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

B. KEPENGURUSAN

a. Kriteria Pengurus

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;

4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;

5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;

6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;

7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;

8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;

9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

b. Pengurus Kecamatan

Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

1. Ketua;

2. Wakil Ketua 1;

3. Wakil Ketua 2;

4. Sekretaris;

5. Wakil Sekretaris 1;

6. Wakil Sekretaris 2;

7. Bendahara;

8. Wakil Bendahara 1;

9. Wakil Bendahara 2;

10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;

12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;

13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;

14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;

15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;

16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;

17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;

18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

c. Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

1. Ketua;

2. Wakil Ketua;

3. Sekretrais;

4. Wakil Sekretaris;

5. Bendahara;

6. Wakil Bendahara;

7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;

8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;

9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;

10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;

11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;

12. Seksi Lingkungan Hidup;

13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

                             

Share 'Perangkat-Perangkat Desa' On ...

Belum ada komentar untuk "Perangkat-Perangkat Desa"

Posting Komentar